Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/43

Tanggal Pembuatan

15 Maret 2018

Tanggal Revisi

15 Maret 2018

Tanggal Efektif

15 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMBUATAN SURAT KETERANGAN ALUMNI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Mengerti dan Memahami Pekerjaan

  2. Sehat Jasmani dan Rohani

  3. Memiliki Kemampuan IT

  4. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  5. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

  6. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • Sop Data Alumni

  • Sop Data Nilai Alumni

  1. Komputer Printer Kertas A4 Pulpen Untuk Parafsatu Stempel

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Alumni Harus Memperlihatkan Fotocopy Ijazah Dan Akta Dan Transkrip Nilai

  1. Buku Induk, Buku Pengambilan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubbag AKA Kabag TU Staff Wadek Wakil Dekan I Staff Dekan Dekan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Permohonan Surat Keterangan Alumni Ijazah, Transkrip Nilai 5 permohonan Alumni
2. Memeriksa Berkas Alumni dan Melaporkan Ke Kasubag Akademik Berkas 10 Laporan Ke Kasubag
3. Memverifikasi Berkas dan dan Memerintahkan Untuk Membuat SUrat Keterangan Alumni Berkas 10 Perintah dan Konsep Surat
4. Mengetik Draft Surat Keterangan Alumni Dokumen Hasil Verifikasi 15 Draft Surat Keterangan Alumni
5. Memverifikasi dan Memaraf Surat Keterangan 10 Draft Surat Keterangan Alumn
6. Memvalidasi dan Memaraf Surat keterangan 10 Draft Surat Keterangan Alumn
7. Menerima, Mencatat dan Melanjutkan Ke Wakil Dekan Surat keterangan 10 Catatan Surat Masuk Ke ruangan Wakil DEkan
8. Memfalidasi dan Memaraf Surat keterangan 10 Draft Surat Keterangan Alumn
9. Menerima, Mencatat dan Melanjutkan Ke Dekan Surat Keterangan 10 Catatan Surat Maseuk Ruangan Dekan Untuk ditandatangani
10. Menyetujui dan Menandatatangani Surat Keterangan Alumni Surat keterangan 5 Surat Keterangan Alumn
11. Mencatat, Memberikan Nomor, membubuhkan Stempel dan Mengarsipkan Surat keterangan 10 Surat Keterangan Alumn
12. Menyerahkan ke Alumni yang Bersangkutan Surat Keterangan Alumni 5 Surat Keterangan Alumni yang terdistribusi